
Dirjen Badilag; Peradilan agama layak dipercaya sebagai rumah besar keadilan ekonomi syariah
Rangkasbitung (9/4/26), Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H menyampaikan bahwa Peradilan agama layak dipercaya sebagai rumah besar keadilan ekonomi syariah. Hal ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pengajuan gugatan, pemeriksaan, dan pelaksanaan putusan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka perlindungan konsumen, pada Kamis 9 April 2026.
Beliau juga menegaskan bahwa dengan lahirnya Perma Nomor 4 Tahun 2025 ini merupakan kepercayaan pimpinan Mahkamah Agung terhadap Badan Peradilan Agama untuk mengadili sengketa konsumen dibidang ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, seluruh Hakim Peradilan Agama agar segera responsif dan adaptif dengan lahirnya Perma ini.
Sosialisasi ini akan disampaikan langsung oleh Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI yang merupakan sosok penting dengan lahirnya Perma Nomor 4 Tahun 2025 ini, serta dihadiri oleh seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan agama seluruh Indonesia.
Dengan lahirnya Perma 4 Tahun 2025, Pengadilan Agama memiliki kewenangan mengadili Gugatan terhadap PUJK yang usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bentuk gugatan yang diajukan adalah tuntutan hak yang diajukan ke Pengadilan oleh OJK dalam hal terjadi sengketa yang berdasarkan penilaian OJK terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian materi bagi Konsumen, dan/atau lembaga jasa keuangan untuk mendapat putusan Pengadilan.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I,MCL, CIPM, CPM, CPArb)







