
Gugatan terhadap PUJK prinsip Syariah kewenangan Pengadilan Agama
Rangkasbitung (11/2/26) Pengadilan Agama memiliki kewenangan mengadili Gugatan terhadap PUJK yang usahanya berdasarkan prinsip syariah, hal ini tercantum dalam Perma Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2025 yang lalu.
Bentuk gugatan yang diajukan adalah tuntutan hak yang diajukan ke Pengadilan oleh OJK dalam hal terjadi sengketa yang berdasarkan penilaian OJK terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian materi bagi Konsumen, dan/atau lembaga jasa keuangan untuk mendapat putusan Pengadilan.
Selain memberikan pedomen dalam menyelesaikan perkara gugatan Perlindungan Konsumen oleh OJK, Perma ini juga bertujuan untuk melengkapi hukum acara perdata yang berlaku dalam praktik peradilan.
Secara garis besar, tahapan-tahapan persidangan yang akan dilalui adalah;
- Tahap jawab jinawab
o Sidang pertama untuk pembacaan gugatan
o Sidang kedua untuk jawaban
o Putusan sela (jika ada)
- Tahap pembuktian
- Tahap pembacaan putusan.
Ada yang berbeda gugatan terhadap PUJK ini dibandingkan dengan proses persidangan lainnya, yakni proses pemeriksaan gugatan tidak dapat diajukan replik, duplik, rekonvensi, intervensi, dan kesimpulan.
Dengan lahirnya Perma Nomor 4 tahun 2025 ini menjadi sebuah tantangan sendiri bagi hakim-hakim Peradilan Agama untuk selalu meningkatkan kualitas pengetahuannya untuk memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb





