
MA Terbitkan 5 Perma tahun 2025
Jakarta (10/2/26), Mahkamah Agung pada tahun 2025 telah menerbitkan 5 Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2025 guna menjalankan salah satu funsi Mahkamah Agung dalam bidang pengaturan. Ujar Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam sambutan acara Laporan Tahunan MA RI Tahun 2025, dengan tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” yang diselenggarakan pada 10 Februari 2026.
Tujuan penerbitan Perma tersebut adalah sebagai bentuk komitmen MA dalam mengisi kekosongan hukum dan memperkuat prosedur administrasi demi perlindungan hak-hak masyarakat. Selain fungsi pengaturan, Mahkamah agung juga memiliki fungsi peradilan, pengawasan, pemberi nasihat dan administrasi.
5 Perma yang dikeluarkan oleh MA tersebut adalah;
- Perma Nomor 1 Tahun 2025: Perubahan keenam organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan.
- Perma Nomor 2 Tahun 2025: Pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas.
- Perma Nomor 3 Tahun 2025: Pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
- Perma Nomor 4 Tahun 2025: Tata cara mengadili gugatan OJK sebagai upaya perlindungan konsumen.
- Perma Nomor 5 Tahun 2025: Pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama
Jumlah Perma yang diterbitkan MA tahun 2025 ini lebih banyak dibandingkan penerbitan Perma 2 tahun sebelumnya seperti tahun 2024 menerbitkan 2 Perma dan pada tahun 2023 ada 3 peraturan.





