PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 41

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari S(1).png

Lebak 02 September 2025  – Bertempat di Gedung Negara Kabupaten Lebak, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan Bupati Lebak H. Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H. pada hari ini. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak isteri dan anak pasca perceraian di Kabupaten Lebak.

Kerja sama ini diinisiasi sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap putusan pengadilan, khususnya yang menyangkut hak-hak anak dan isteri, dapat ditindaklanjuti secara nyata dan berkeadilan. Melalui MoU ini diharapkan terbangun mekanisme koordinasi yang efektif agar hak-hak yang timbul akibat perceraian, seperti hak nafkah, hak asuh anak, hingga perlindungan psikologis dan sosial, benar-benar terlaksana di masyarakat.

Acara penandatanganan MoU ini juga dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak, yaitu:

DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana),

DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),

DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),

DINSOS (Dinas Sosial),

BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),

DISKOMINFO SP (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian).

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari S(2).png

Kerja sama lintas sektor ini merupakan langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan terpadu yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran bagi masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang terdampak perceraian. Dengan keterlibatan berbagai OPD, diharapkan implementasi perlindungan hak-hak pasca perceraian dapat berjalan lebih komprehensif, mencakup aspek hukum, administrasi kependudukan, pemberdayaan sosial, hingga penyebaran informasi publik.

Dalam sambutannya, Bupati Lebak menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh program-program Pengadilan Agama Rangkasbitung yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam isu sensitif yang menyangkut masa depan anak-anak.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan hukum dan sosial yang berkeadilan bagi isteri dan anak pasca perceraian di Kabupaten Lebak.

Penulis : M.B.S

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021