PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 69

WhatsApp Image 2025-08-29 at 15.59.15.jpeg

Rangkasbitung – Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung didampingi Wakil Ketua serta para Hakim melaksanakan audiensi dengan Bupati Lebak, H. Much Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H., di Pendopo Kabupaten Lebak. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan produktif, dengan agenda utama membahas program Pengadilan Agama Rangkasbitung terkait perlindungan hak-hak anak pasca perceraian.

Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung menyampaikan bahwa perkara perceraian yang ditangani pengadilan tidak hanya berakhir pada putusan perceraian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan anak-anak yang ditinggalkan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Rangkasbitung berinisiatif untuk merancang sebuah program yang menekankan pada pemenuhan hak anak, baik hak pengasuhan, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan dasar lainnya.

“Anak-anak yang lahir dari pasangan yang bercerai harus tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan pemenuhan hak-haknya. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya orang tua, tetapi juga lembaga pemerintah dan instansi terkait,” demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung.

WhatsApp Image 2025-08-29 at 15.59.15(1).jpeg

Bupati Lebak menyambut baik gagasan ini dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak siap memberikan dukungan penuh. Menurut beliau, langkah yang diinisiasi Pengadilan Agama Rangkasbitung sejalan dengan komitmen Pemkab Lebak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung akan menjalin perjanjian kerja sama dengan sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan adanya dukungan lintas sektor dalam pelaksanaan program perlindungan hak anak pasca perceraian.

Selain itu, akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan Bupati Lebak. MoU tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum, memperjelas peran masing-masing pihak, serta menjadi landasan dalam implementasi program di lapangan.

Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan. Harapannya, program perlindungan hak anak pasca perceraian dapat menjadi model inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat Lebak, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkeadilan, berorientasi pada kepentingan anak, dan berkelanjutan.

Penulis : M.B.S

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021