
Rangkasbitung (16/10/26) Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Dr. Khairunnas, S.Ag., M.H. memberikan pembinaan kepada 6 orang mentee, termasuk Dr. Gushairi, S.H.I, MCL Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung pada Jumat siang 16 Oktober 2026, selain itu ada 5 orang hakim lainnya yang mengikuti pembinaan tersebut seperti Abdul Hizam Monoarfa, S.H. (Hakim PA Karanganyar), Abdul Rivai Rinom, S.H.I., M.H (Hakim PA Manokwari), Mansur, S.Ag., M.Pd.I.,M.H (Ketua PA Bungku), Piput Milandsari, S.H., M.H (Hakim PA Pandan), dan Hensi Septia Utami, S.H., M.H (Hakim PA Bintuhan)
Dalam pembinaannya Dr. Khairunnas menekankan penerapan Regulasi utama mengenai persidangan elektronik di Indonesia yang diatur melalui Perma No. 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, misalnya penerapan court calender dalam persidangan, pemeriksaan pembuktian baik bukti tertulis maupun bukti saksi. Begitu juga ketentuan mengenai pemanggilan sidang di pengadilan secara elektronik diatur melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu pembinaan terkait administrasi perkara, eksaminasi putusan, beliau juga menegaskan perlunya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, pelayanan tidak hanya dimulai dari persidangan, akan tetapi ketika masyarakat masuk ke pintu pagar pengadilan, security memberikan pelayanan yang baik, petugas ptsp menjelaskan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, begitu juga dengan hakim dalam proses persidangan.
Pembinaan tersebut, ditutup dengan sesi tanya jawab antara mentor dengan para mentee.
Penulis : Dr. Gushairi, S.H.I., MCL., CIPM,. CPM,. CPArb




