
Wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Laksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi untuk Memperkuat Integritas Aparatur
Rangkasbitung, 12 Agustus 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Yunanto, S.H.I., M.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Rangkasbitung pada Selasa, 12 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip pembangunan Zona Integritas menuju peradilan yang bersih dan berwibawa.
Dalam sosialisasi tersebut, Yunanto, S.H.I., M.H. menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman aparatur terhadap pengendalian gratifikasi, jenis-jenis pemberian yang termasuk gratifikasi yang dilarang, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta dampak hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Beliau menegaskan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama Rangkasbitung harus memiliki komitmen bersama untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Integritas merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Setiap aparatur harus memahami batasan antara pemberian yang diperbolehkan dan gratifikasi yang wajib ditolak serta dilaporkan,” ujar Yunanto dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Rangkasbitung sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap penerapan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung berharap seluruh pegawai semakin memahami pentingnya menjaga integritas dan bersama-sama mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, adil, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pengadilan Agama Rangkasbitung
Bersama Mewujudkan Peradilan Berintegritas dan Melayani dengan Sepenuh Hati.





