Pengawasan Reguler Triwulan III Dimulai, Seluruh Lini Pelayanan hingga Manajemen Peradilan Jadi Sorotan
Rangkasbitung – Tidak ada ruang untuk berpuas diri ketika menyangkut kualitas pelayanan dan integritas lembaga peradilan. Semangat tersebut terasa dalam pelaksanaan Pengawasan Reguler Triwulan III Tahun 2026 oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Banten di Pengadilan Agama Rangkasbitung, yang mulai berlangsung sejak Senin, 10 Agustus 2026.
Dipimpin langsung oleh YM Bapak Drs. H. Fajaruddin Effendy, M.H. selaku Ketua Tim Pengawas, kegiatan ini hadir bukan sekadar sebagai agenda rutin empat bulanan. Lebih dari itu, pengawasan menjadi momentum untuk “membedah” secara menyeluruh denyut penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Agama Rangkasbitung—mulai dari wajah pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat hingga tata kelola organisasi di baliknya.
Tidak hanya melihat apa yang tampak di permukaan, tim pengawas menelusuri berbagai aspek yang menjadi fondasi terselenggaranya peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dari Pelayanan Masyarakat hingga Dapur Manajemen Peradilan
Salah satu perhatian utama dalam pengawasan adalah pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Setiap aspek pelayanan menjadi bagian penting yang harus dipastikan berjalan sesuai standar.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), keterbukaan informasi, mekanisme pemberian layanan, hingga berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian yang dicermati. Sebab, bagi masyarakat, kualitas sebuah lembaga peradilan salah satunya tercermin dari bagaimana mereka dilayani sejak pertama kali datang hingga memperoleh haknya atas pelayanan peradilan.
Namun pengawasan tidak berhenti pada ruang pelayanan.
Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah juga melakukan penelaahan terhadap manajemen peradilan, termasuk pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kesekretariatan, administrasi perkara, administrasi persidangan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, serta berbagai aspek pendukung lainnya.
Dengan kata lain, yang diperiksa bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga bagaimana seluruh proses di baliknya berjalan.
Mengukur, Mengevaluasi, Membenahi
Pengawasan Reguler Triwulan III menjadi kesempatan bagi Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk melihat kembali kinerja organisasi secara objektif.
Setiap temuan, catatan, maupun rekomendasi dari tim pengawas akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan. Tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang senantiasa bergerak menuju perbaikan.
Karena lembaga peradilan yang baik bukanlah lembaga yang mengklaim tidak memiliki kekurangan, melainkan lembaga yang mampu menemukan kekurangan, memperbaikinya, dan memastikan kesalahan yang sama tidak terulang kembali.
Dalam konteks tersebut, pengawasan menjadi instrumen penting untuk menjaga agar seluruh aparatur tetap berada pada koridor tugas, fungsi, aturan, dan nilai-nilai integritas yang telah ditetapkan.
Menjaga Kepercayaan, Memperkuat Integritas
Bagi Pengadilan Agama Rangkasbitung, kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga melalui kinerja dan pelayanan nyata.
Setiap proses administrasi, setiap layanan yang diberikan, setiap perkara yang ditangani, hingga setiap kebijakan manajerial pada akhirnya bermuara pada satu tujuan: memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.
Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan reguler ini disambut dengan keterbukaan dan komitmen untuk menindaklanjuti setiap hasil evaluasi yang diberikan.
Sinergi antara Pengadilan Tinggi Agama Banten sebagai lembaga pengawas dan Pengadilan Agama Rangkasbitung sebagai satuan kerja yang diawasi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola peradilan yang semakin kuat.
Bukan Akhir, Melainkan Awal Perbaikan
Pengawasan Reguler Triwulan III Tahun 2026 bukanlah garis akhir. Justru dari sinilah proses perbaikan kembali dimulai.
Setiap catatan menjadi evaluasi.
Setiap rekomendasi menjadi arah pembenahan.
Dan setiap pembenahan menjadi langkah untuk menghadirkan pelayanan yang semakin baik.
Di bawah kepemimpinan YM Bapak Drs. H. Fajaruddin Effendy, M.H. selaku Ketua Tim Pengawas, pelaksanaan pengawasan ini menjadi momentum penting bagi Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk terus memperkuat kualitas manajemen, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan semakin optimal.
Sebab pada akhirnya, pengawasan bukan tentang mencari kesalahan. Pengawasan adalah tentang memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh lembaga peradilan senantiasa bergerak ke arah yang benar.
Pengadilan Agama Rangkasbitung terus berbenah. Terus menguatkan integritas. Dan terus bergerak menghadirkan peradilan yang profesional, modern, transparan, serta semakin dekat dengan masyarakat pencari keadilan.
Penulis : M. Badrul Safaat, S.Kom., CPM





