
Rangkasbitung 11 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lembaga peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima. Hal tersebut tercermin melalui pelaksanaan Pengawasan Reguler Triwulan III Tahun 2026 oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Banten yang telah berlangsung sejak Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin oleh YM Bapak Drs. H. Fajaruddin Effendy, M.H. selaku Ketua Tim Pengawas, bersama tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Banten. Pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dengan menyentuh berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi peradilan di Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Pengawasan reguler ini bukan sekadar agenda evaluasi berkala, melainkan menjadi momentum strategis untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta standar pelayanan publik.
Salah satu fokus utama pengawasan adalah pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Tim pengawas melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari keterbukaan informasi, pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mekanisme penerimaan dan penyelesaian layanan, hingga pemenuhan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan peradilan yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Tidak hanya berfokus pada aspek pelayanan publik, pengawasan juga mencakup manajemen peradilan, termasuk pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kesekretariatan, administrasi perkara, administrasi persidangan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, serta berbagai aspek pendukung lainnya yang menjadi bagian penting dalam memastikan roda organisasi peradilan berjalan secara efektif dan akuntabel.
Lebih jauh, manajemen Pengadilan Agama Rangkasbitung secara keseluruhan turut menjadi bagian dari objek pengawasan. Hal ini mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, pengelolaan administrasi, pengawasan internal, kedisiplinan aparatur, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga upaya peningkatan kinerja dan kualitas organisasi.
Dengan cakupan pengawasan yang komprehensif tersebut, Pengadilan Agama Rangkasbitung menjadikan kegiatan ini sebagai cermin untuk melihat sejauh mana setiap lini organisasi telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Bagi Pengadilan Agama Rangkasbitung, pengawasan bukanlah sesuatu yang harus dipandang sebagai bentuk koreksi semata. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian integral dari proses continuous improvement untuk mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan pembenahan, serta memastikan setiap pelayanan dan pelaksanaan tugas senantiasa bergerak menuju standar yang lebih baik.
Pelaksanaan pengawasan reguler ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus dijaga melalui kinerja nyata, pelayanan yang berkualitas, serta integritas seluruh aparatur peradilan.
Pengadilan Agama Rangkasbitung menyambut pelaksanaan Pengawasan Reguler Triwulan III ini dengan penuh keterbukaan dan komitmen untuk terus melakukan evaluasi serta tindak lanjut terhadap setiap hasil pengawasan yang diberikan.
Melalui sinergi antara Pengadilan Tinggi Agama Banten sebagai pengawas dan Pengadilan Agama Rangkasbitung sebagai satuan kerja yang diawasi, diharapkan seluruh rekomendasi hasil pengawasan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus energi baru untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengawasan hari ini adalah perbaikan untuk hari esok. Dengan semangat tersebut, Pengadilan Agama Rangkasbitung terus melangkah untuk menghadirkan peradilan yang modern, berintegritas, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat pencari keadilan.
Penulis : M. Badrul Safaat, S.Kom., CPM




