
Pengadilan Agama Rangkasbitung Laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cirinten
Rangkasbitung – Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 04 Agustus 2026, bertempat di Aula Yayasan Pendidikan Islam At-Thurisi, Kampung Pajagan, Desa Cirinten, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Kecamatan Cirinten dengan jumlah sebanyak 71 perkara permohonan itsbat nikah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat yang sebelumnya belum tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sidang ini melibatkan 4 (empat) orang hakim, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Yunanto, S.H.I., M.H., serta para hakim M. Tsabbit Abdullah, S.H., M.H., Derry Damayanti, S.H., M.H., dan Siti Yeri Rezyu Wahida, S.H., M.H. Dalam pelaksanaannya, para hakim didukung oleh panitera yang bertugas, yaitu Kumalasari, S.H., M.H., Sarmanah, S.H., Kurnia Dwi Sulistiorini, S.H., Nyayu Asha Della, S.H., M.H., dan Yasinta Elka Prasastiningrum, S.H., M.H.
Kegiatan ini juga diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Rangkasbitung yang turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan sidang di lapangan.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan instansi terkait, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Melalui kerja sama ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan penetapan isbat nikah dari pengadilan, tetapi juga dapat langsung mengurus pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan secara terpadu.
Dengan adanya Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Pengadilan Agama Rangkasbitung akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.






