
KPTA Banten; Hakim PA se-Banten tidak boleh kalah dengan Hakim yang lainnya
Tangerang (7/8/26) Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten Drs. Abdullah, S.H., M.H menyampaikan bahwa Hakim Pengadilan Agama se-Banten tidak boleh kalah dengan Hakim yang lainnya termasuk dengan hakim Pengadilan Agama yang berada di pusat ibukota negara. Untuk itu kegiatan diskusi hukum ini selaras dengan misinya Mahkamah Agung yang penjabarannya berupa Peningkatan integritas, profesionalisme, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) berkelanjutan bagi hakim merupakan bentuk penjabaran operasional dari misi menjaga kemandirian serta peningkatan kualitas peradilan melalui pengembangan kapasitas SDM peradilan yang dikelola secara teknis dan terstruktur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PTA Banteng dalam Diskusi Hukum Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten Tahun 2026 dengan tema “Disparitas Penetapan Hakim Dalam Perkara Itsbat Nikah”, kegiatan tersebut diikuti puluhan hakim dari 6 Satker, termasuk Ketua dan hakim dari Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Tangerang Dr. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. selaku tuan rumah acara menyampaikan sambutan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk melakukan Pembahasan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi, untuk meningkatkan kualitas, meningkatkan pemahaman dan kompetensi, serta harmonisasi pengetahuan hukum.
“Kegiatan ini juga membahas beberapa topik seperti perbandingan hukum perkawinan Maroko dan Aljazair, Perbandingan Hukum Perkawinan Mesir dan Tunisia, Perspektif Fiqh Munakahat, Perspektif Yurisprudensi Mahmakah Agung, dan Perspektif Hukum Positif dan Sejarah Isbat Nikah”, ujar Ketua PA Tangerang.
selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi hukum yang dipersentasikan oleh masing-masing perwakilan Pengadilan Agama.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., M.C.L., C.I.P.M., C.P.M., C.P.Arb.)







