
Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dengan didampingi oleh Panitera Pengganti. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Pemerintah Desa Prabugantungan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui pemeriksaan setempat, Majelis Hakim melakukan pengamatan secara langsung terhadap kondisi lingkungan tempat tinggal serta berbagai aspek yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan kesejahteraan anak. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan guna menghasilkan putusan yang adil, objektif, dan mengedepankan prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.
Pengadilan Agama Rangkasbitung senantiasa berkomitmen untuk menyelenggarakan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak anak serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan.




