WhatsApp Image 2026-07-21 at 15.54.57.jpeg

Written by Super User on . Hits: 12

WhatsApp Image 2026-07-21 at 11.55.02.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung Dukung Pencegahan Perkawinan Anak melalui Kegiatan Sosialisasi

Rangkasbitung (Kamis, 16/07/2026) – Dalam upaya mendukung pencegahan kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pengadilan Agama Rangkasbitung turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum.

Kegiatan ini menghadirkan Daru Halleila, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, sebagai narasumber dengan mengangkat tema "Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak". Melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat, khususnya para orang tua, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan generasi muda, memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak negatif perkawinan anak serta pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.

Dalam pemaparannya, Daru Halleila menjelaskan bahwa perkawinan anak tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial dan hukum. Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, dan masyarakat.

Selain membahas upaya pencegahan perkawinan anak, sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Anak harus tetap memperoleh perlakuan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang humanis, edukatif, dan restoratif menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang efektif.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program edukasi hukum kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam menekan angka perkawinan anak serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak. Diharapkan, sosialisasi ini dapat membangun kepedulian bersama sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak menuju generasi yang berkualitas dan berdaya saing.

WhatsApp Image 2026-07-21 at 11.55.02 (1).jpeg

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021