WhatsApp Image 2026-07-21 at 15.54.57.jpeg

Written by Super User on . Hits: 25

WhatsApp Image 2026-07-21 at 11.16.17.jpeg

 

Dr. Yasardin; 3 alasan perlunya Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia


Rangkasbitung (21/7/26) Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H. M.Hum menyampaikan bahwa ada 3 alasan perlu adanya Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia yaitu Mewujudkan kepastian hukum, Harmonisasi pengaturan, Jaminan kesesuain dengan prinsip syariah (sharia compliance). Hal ini disampaikan beliau pada sesi seminar secara online yang diselanggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam secara daring, yang diikuti dari berbagai praktisi, akademisi, maupun hakim Pengadilan Agama, termasuk Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb.


Dalam paparannya, Dr. Yasardin juga menyampaikan bahwa kebutuhan untuk pembentukan Pengadilan Niaga Syariah ini karena Perkembangan industri dan transaksi bisnis syariah sangat pesat dan kompleks, Berdasarkan hasil penilitian medio 2013-2023 terdapat 45 perkara kepailitan dan PKPU yang melibatkan industry keuangan syariah yang diadili di Pengadilan Niaga, dan Kepailitan syariah bukan sekedar soal insolvensi, melainkan bagaimana prinsip syariah dipertahankan dalam proses likuidasi atau restrukturisasinya. Pilihan sistem hukum berbasis syariah adalah hak para pihak yang harus dihormati.


Sebelumnya, Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik, S.P., M.Sc.Ec Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam membuka secara resmi kegiatan seminar ini dan menyampaikan sambutan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan dapat meningkatan kepercayaan invester baik domestik dan global, karena salah satu hal yang akan mendukung investasi syariah adalah aspek penegakan hukum dan aspek kepastian hukum. Beliau juga memaparkan bahwa ada beberapa Perusahaan, memindahkan pabriknya dari Indonesia ke Vietnam, karena kepastian hukum lebih menjamin di Vietnam.


Seminar ini juga disampaikan oleh Dr. Syamsul Huda, S.H, M.E terkait beda bukunya yang berjudul Kepailitan Syariah Sebagai Pilar Kepastian Hukum Ekonomi Islam Di Indonesia.

(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb. )

WhatsApp Image 2026-07-21 at 11.16.17 (1).jpeg

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021