PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 45

WhatsApp Image 2026-07-07 at 09.06.41 (2).jpeg

 

Rangkasbitung (7/7/26) ada tiga fungsi dan tugas hakim untuk mendapatkan putusan yang adil, hal ini disampaikan oleh Prof. Mahfud MD yang memberikan materi dalam Pendidikan Filsafat keadilan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, adapun tema yang disampaikan adalah “Logika, etika, dan logical fallacy; Tuntunan bagi hakim Dalam Menimbang dan Memutus Perkara”, yang diikuti oleh Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb serta peserta lainnya dari Hakim baik lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan tata usaha negara.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024 ini juga menyampaikan bahwa vonis seorang hakim itu harus adil, oleh sebab itu pelaksanaan tugas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus didukung oleh logika yang kuat, tidak dicemari oleh logical fallacy, dan tidak boleh dirusak oleh lemahnya penghayatan etika.

Lemahnya etika dan ganggunga logical fallacy dalam memeriksa perkara menyebabkan produk putusan sering bermasalah. Logikanya sering tidak nyambung. Bisa juga logis tapi hanya pembenaran, bukan kebenaran karena niertika.

Adapun tiga Fungsi dan tugas hakim
- Menerapkan norma abstrak ke dalam kasus konkret; menginsterpretasi
- Menemukan hukum; rechtvinding, jika tak jelas atau tak ada, hubungkan kasus dengan asas filosofi.
- Membentuk hukum; rechtsvorming,membentuk norma baru karena yang ada tidak adil atau norma untuk kasus tidak ada.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 352 orang Hakim baik dari Peradilan Agama maupun Peradilan Umum, serta ada beberapa tokoh nasional yang dijadwalkan dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri seperti Prof. Dr. Shidarta, S.H, M.Hum, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, Dr. Antonius Widyarsono, S.J, Prof. Dr. Anhar Gonggong, Haris Azhar, S.H., M.A, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, serta YM Prof. Dr. H. KPH. Yanto, S.H., M.H.

(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb).

WhatsApp Image 2026-07-07 at 09.04.49 (1).jpeg

 

WhatsApp Image 2026-07-07 at 09.06.41 (1).jpeg

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021