
Hakim menjembatani Keadilan Substantif dan Kepastian hukum
Rangkasbitung (6/7/26) Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum untuk Keadilan yang diselenggarakan Badan Strajak, Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut akan berlangsung lebih kurang 5 hari dari tanggal 6-10 Juli 2026 secara online.
Yusril Ihza Mahendra juga ikut menyampaikan materi dalam pelatihan tersebut membahas terkait Filsafat Hukum dan HAM dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia: menjembatani Keadilan Substantif dan Kepastian hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia tersebut, dalam paparannya menyampaikan bahwa Seorang Hakim tidak boleh memutus suatu perkara berdasarkan opini-opini yang muncul dalam media sosial, akan tetapi fakta-fakta hukum yang muncul dalam proses persidangan, dengan demikian akan muncul putusan yang memenuhi Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif. Seorang hakim juga perlu memahami asal usul setiap keputusan yang dibuat, seperti UU, Yurisprudensi, nilai-nilai hukum yang hidup dimasyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 355 orang Hakim baik dari Peradilan Agama maupun Peradilan Umum, serta ada beberapa tokoh nasional yang dijadwalkan dalam kegiatan tersebut seperti Prof. Dr. Shidarta, S.H, M.Hum, Prof. Dr. Moh. Mahfud, MD., S.H, Dr. Antonius Widyarsono, S.J, Prof. Dr. Anhar Gonggong, Haris Azhar, S.H., M.A, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, serta YM Prof. Dr. H. KPH. Yanto, S.H., M.H.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb)







