
Masyarakat Lebak Selatan dapatkan layanan hukum langsung di Cilograng
Cilograng (2/7/26) Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali memberikan pelayanan sidang diluar gedung di daerah Cilograng pada hari Kamis 2 Juli 2026 yang bertempat di Aula Kecamatan Cilograng. Sebanyak 80 perkara yang disidangkan pada hari tersebut baik perkara cerai gugat maupun cerai talak. Ujar Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb di sela-sela sosialiasi berupa penyuluhan hukum dan sosialisasi program PA Rangkasbitung.
Wakil Ketua PA Rangkasbitung Yunanto, S.H.I, M.H yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa PA Rangkasbitung terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa sidang diluar gedung yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dengan mendekatkan pengadilan agama dengan masyarakat khususnya daerah Lebak Selatan.
Kegiatan ini juga ikut difasilitasi oleh Rijal, M.I.Kom anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PKB yang berhubungan langsung dengan masyarakatnya dan mendata langsung masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi seperti Duplikat Kutipan Akta Nikah maupun memfasilitasi masyarakat untuk mendapat kepastian hukum bagi mereka yang memiliki permasalahan dengan keluarga mereka.






