
PA Rangkasbitung adakan Pemeriksaan Setempat terhadap sebuah objek tanah
Rangkasbitung (29/4/26), Majelis Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanaan pemeriksaan setempat (descente) terhadap sebuah objek tanah dan bangunan dalam sengketa harta bersama yang terletak di sebuah perumahan citra maja raya di Kabupaten Lebak Banten.
Pemeriksaan setempat/descente adalah tindakan hakim/majelis hakim memeriksa langsung objek sengketa (tanah, rumah, atau benda tetap lainnya) di luar pengadilan untuk memastikan keadaan, luas, dan batas-batasnya. Ini dilakukan agar hakim memiliki kepastian fakta guna menghindari putusan yang sulit dieksekusi. Hal ini sejalan dengan SEMA adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. SEMA ini menekankan kewajiban melakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk perkara benda tidak bergerak guna menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable).
Proses pemeriksaan setempat ini dibuka di Kantor desa Maja Baru oleh Ketua Majelis didampingi hakim anggota, serta dibantu oleh Panitera Pengganti, kemudian juga diikuti oleh pihak desa. Kemudian dilanjutkan ke Lokasi objek tanah dan bangunan tersebut, kemudian pada akhirnya disampaikan hasil pemeriksaan setempat tersebut.
Objek tanah yang sudah punya SHM tersebut diukur kembali dan dicocokkan dengan aslinya serta melihat batas-batas dari objek tersebut.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I, MCL, CIPM, CPM, CPArb).







