
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Program Pengadilan di Malingping
Malingping – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta memperluas informasi mengenai layanan peradilan agama, Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Program Pengadilan Agama Rangkasbitung yang bertempat di Debatete Resto Malingping. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memberikan edukasi secara langsung mengenai hak-hak hukum warga negara.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan narasumber utama, Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, M. Tsabbit Abdullah, S.H., M.H., yang memberikan materi seputar kewenangan Pengadilan Agama, jenis-jenis perkara yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama, serta hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum yang adil, transparan, dan mudah diakses.
Acara berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme masyarakat. Bertindak sebagai pembawa acara atau moderator kegiatan, Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kumalasari, S.H., M.H., yang memandu jalannya kegiatan dari awal hingga akhir dengan suasana hangat, komunikatif, dan penuh semangat kebersamaan.
Dalam pemaparannya, Hakim M. Tsabbit Abdullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu bagi masyarakat beragama Islam sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun beberapa jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama antara lain perkara perceraian, waris, harta bersama, hak asuh anak, nafkah anak dan istri, isbat nikah, wakaf, hibah, zakat, ekonomi syariah, serta berbagai sengketa keperdataan Islam lainnya.
Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum yang benar agar setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar, serta memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Selain menjelaskan kewenangan pengadilan, materi penyuluhan juga membahas mengenai hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan peradilan, di antaranya hak mendapatkan informasi perkara, hak memperoleh pelayanan yang ramah dan profesional, hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan, hak atas bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, serta hak memperoleh putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan berbagai program unggulan Pengadilan Agama Rangkasbitung, seperti layanan sidang di luar gedung, pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court), layanan informasi melalui PTSP, serta inovasi pelayanan lainnya yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan tanpa harus mengalami kesulitan jarak maupun waktu.
Masyarakat yang hadir terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta terkait prosedur perceraian, pengurusan isbat nikah, hak nafkah anak pasca perceraian, hingga tata cara pendaftaran perkara secara online. Narasumber menjawab seluruh pertanyaan dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai mekanisme hukum yang berlaku.
Panitera Kumalasari, S.H., M.H. dalam penutupan acara menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan aktif mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Beliau berharap informasi yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bekal pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi program ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga peradilan yang modern, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui jalur hukum yang tepat serta tercipta kehidupan masyarakat yang lebih tertib dan harmonis.






