PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 22

[PENGUMUMAN]
Kepada para pihak yang berperkara pada Pengadilan Agama
Rangkasbitung yang memiliki sisa panjar biaya perkara yang nomor perkara dalam lampiran surat ini, agar segera mengambil uang tersebut pada Kasir Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan membawa identitas diri yaitu kartu tanda penduduk (KTP).
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sisa panjar biaya perkara
tersebut tidak diambil terhitung sejak surat pemberitahuan ini dikeluarkan,
yaitu tanggal 24 Februari 2026 s/d 24 Agustus 2026, maka sisa panjar biaya
perkara tersebut akan kami setorkan ke Kas Negara sesuai Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008.
Terimakasih
 
silakan cek melalui link berikut: download

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021