Rangkasbitung, 7 Juli 2025 – Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Yang Mulia Ibu Nur Chotimah, S.H.I., M.A., didampingi oleh Wakil Ketua, Yang Mulia Bapak Yunanto, S.H.I., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Bapak Akhda Jauhari, S.T., M.A.P., dan jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif antar institusi.
Dalam silaturahmi tersebut, kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait beberapa isu penting yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan masing-masing, khususnya dalam rangka penanganan perkara sengketa tanah yang sedang atau telah diputus oleh pengadilan.
Adapun pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut meliputi:
-
Koordinasi tata cara pemblokiran objek sengketa pasca dilakukan penyitaan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), guna menjamin eksekusi dan perlindungan hukum terhadap objek yang disengketakan.
-
Koordinasi mekanisme pengajuan pengukuran tanah pada perkara-perkara yang masih dalam proses persidangan di pengadilan, sehingga proses hukum dan teknis pengukuran di lapangan dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan konflik baru.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, YM. Nur Chotimah, menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor seperti ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur.
"Kami berharap dengan adanya komunikasi langsung ini, proses administrasi pertanahan dan pelaksanaan hukum di lapangan dapat berjalan dengan lebih sinkron, tertib, serta mendukung tegaknya kepastian hukum bagi para pencari keadilan" ujar beliau
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak menyambut baik inisiatif dari Pengadilan Agama Rangkasbitung dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus menjalin sinergi dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas yudisial, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pertanahan.
Pertemuan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara lembaga peradilan dan lembaga pertanahan guna menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada keadilan.
Penulis : M.B.S