Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung Kumalasari, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sejak bulan Desember tahun 2024 sampai sekarang dan seterusnya sudah tidak ada lagi perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Rangkasbitung didaftar secara manual, semua harus melalui aplikasi e-court ini. Aplikasi ini sangat membantu masyarakat dari segi biaya serta waktu karena pendaftaran dilakukan secara online melalui Kantor Desa sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Agama untuk mendaftarkan perkaranya, imbuhnya. Kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan sampai selesai pada 28 Kecamatan pungkasnya.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan pemberian Bimtek tentang pendaftaran melalui aplikasi e-court oleh Saudara Annaufal serta Mamat Rahmatullah.
(Penulis. Kumalasari, S.H., M.H.)
#rbkunwas
#kemenpanrb
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilag
#bawasmari
#ptabanten
#badilag
#badilagexcellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi