Rangkasbitung (22/1//25), Hakim Mediator Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL, CPM, CPArb melaksanakan mediasi perdana di awal tahun 2025, dengan hasil mediasi berhasil sebagian dalam gugatan perceraian.
Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui bantuan mediator untuk menghasilkan perdamaian di antara para pihak. Mediasi di Pengadilan wajib dijalani oleh para pihak jika keduanya hadir di persidangan, jika majelis hakim tidak memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi tersebut maka putusannya bisa batal demi hukum.
Perkara cerai gugat jika hadiri oleh kedua belah pihak, maka keduanya wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu, mediasi yang dijalankan bisa berhasil dengan pencabutan, berhasil sebagian, tidak berhasil atau mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Pelaksanaan mediasi yang difasilitasi mediator hakim Dr. Gushairi, dalam cerai gugat ini berhasil sebagian terhadap hak asuh anak, sementara para pihak tidak menemukan kata sepakat untuk mempertahankan rumah tangga keduanya, karena Penggugat tetap ingin melanjutkan gugatan perceraiannya.
Pada tahun 2025, ini Pengadilan Agama Rangkasbitung telah melaksanakan mediasi 13 perkara, dengan rincian 27 % berhasil, 7 % tidak berhasil, dan 60% mediasi berjalan. PA Rangkasbitung berusahan untuk mencapai target Program Prioritas Badilag Tahun 2025 untuk mencapai 40% keberhasilan pelaksanaan mediasi pada tahun 2025
Penulis : Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL, CPM, CPArb