Malingping 16 Juli 2024 | Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Saiful, S.Ag., M.H memimpin jalannya kegiatan Sidang Diluar gedung Pengadilan Agama Rangkasbitung (Sidang Keliling) yang dilaksanakan di Resto Debatete Kecamatan rangkasbitung. Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung sedikitnya menyidangkan perkara yang terdiri dari 1 Perkara permohonan Isbat Nikah dan 8 perkara Gugatan cerai.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09:00WIB ini di hadiri oleh seluruh para pencari keadilan yang sudah diberikan surat panggilan sidang (relaas), salah satu pihak perkara permohonan Isbat Nikah bernama bappak Ruyani Almuktapa mengatakan “bahwa sangat bersyukur dapat mengikuti kegiatan sidang keliling ini karena dengan di selenggarakannya sidang kelilig dikecamatan malingping ini saya tidak mesti harus datang ke kantor PA Rangkas, yang lokasinya ada di kota, yang mana harus saya tempuh jarak waktu selama 2 jam dari rumah saya di (kecamatan)Banjarsari”.
Menurut beliau juga menyarankan agar kegiatan serupa ini semoga terus dilaksanakan di kecamatan-kecamatan daerah selatan lebak untuk memudahkan dan memangkas biaya transportasi.
Kegiatan sidang yang selesai pukul 12:00WIB dilanjutkan dengan kegiatan penyuluhan hokum bagi masyarakat Kecamatan malingping dan sekitarnya.