Deklarasi Bandung IKAHI perlu diterapkan di Banten
Rangkasbitung (28/5/24) Pengurus Cabang IKAHI Rangkasbitung secara resmi dilantik oleh Ketua II Pengurus Daerah IKAHI Banten Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H.,M.H secara daring bersama dengan pengurus cabang lainnya di wilayah Provinsi Banten, seperti Pengurus Cabang IKAHI Serang, Pengurus Cabang IKAHI Tangerang, Pengurus Cabang IKAHI Pandeglang.
Selesai melantik pengurus cabang tersebut, Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu menerapkan Deklarasi Bandung IKAHI yang dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu, yakni Pertama, untuk mendukung kebijakan Pimpinan MA dalam mengambil langkah strategis dan konstruktif. Kedua, menyerukan seluruh Hakim Indonesia menjaga integritas, profesionalitas, harkat dan martabat Hakim, serta lembaga peradilan.
Sementara itu, Pembina IKAHI Pengurus Daerah Banten Dr. ANDRIANI NURDIN, S.H., M.H. dalam arahannya menyampaikan bahwa IKAHI harus menjaga wibawa dan integritas hakim, kalau bisa agar membuat program-program yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat, seperti penyuluhan hukum, turun ke sekolah atau kampus-kampus yang ada di Provinsi Banten ini.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL.)
@ditjen.badilag @ptabanten
#mahkamahagung #ditjenbadilag #ptabanten #parangkasbitung #permata #badilag
#badilag #excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi