Lebak (09/01/2024) Bertempat di ruang kerja Asisten Daerah I (ASDA) Kabupaten Lebak dilaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung yaitu Dr. Saiful, S.Ag., M.H., Kumalasari, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung, Yon Argo Wiyono, S.E., M.E. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Rangkasbitung, Asda I Bidang Pemerintahan Sekda Lebak Alkadri., Ahmad Nur Muhammad, S.E., M.Kom. Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, Kapala Bagian (kabag) Kesra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil., Kabag Kesra Pemda Iyan Fitriyana, BAZNAS diwakili waka IV, Kemenag diwakili Kabid Bimas, Majelis Ulama Indonesia , Baznaz dan Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Saiful, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Rangkasbitung di tahun 2024 mempunyai anggaran terkait Justice for All yaitu: Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) bagi Masyarakat Tidak Mampu sejumlah 100 Perkara, Pelayanan POS Bantuan Hukum untuk melayani pembuatan Pembuatan Permohonan ataupun Gugatan secara gratis dan juga sidang keliling dan Sidang Terpadu.
Pengadilan Agama Rangkasbitung berkomitmen untuk melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak, diharapkan sinergitas dan kolaborasi antar instansi dapat dirasakan manfaatnya sehingga Akta Nikah, KTP, KK Serta Akta Kelahiran sebagai dokumen kependudukan dapat diterima oleh Masyarakat.
Dinas Dukcapil sangat mendukung kegiatan ini terutama prioritas untuk Masyarakat Lebak, Kemenag Siap Bersinergi dan mendukung 100% kegiatan tersebut, begitu pula dari BAZNAS, MUI dan Dinas Sosial sangat mendukung kegiatan ini.