PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 1547

JAMINAN PEMENUHAN AKIBAT PERCERAIAN DALAM CERAI TALAK YANG HARUS DITUNAIKAN SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK

oleh:

Fahadil Amin Al Hasan

Mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah hutang (madlyah) merupakan dari akibat perceraian yang harus dibayarkan oleh mantan suami. Ketentuan mengenai mut’ah diatur pada Pasal 149 huruf (a), Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 149 huruf (a) dijelaskan bahwa apabila perkawinan putus karena talak, maka mantan suami wajib memberikan mut`ah yang layak kepada mantan istrinya, mut’ah merupakan kenang-kenangan dari mantan suami kepada istrinya, baik berupa uang atau benda. Adapun ketentuan mengenai kewajiban pemberian iddah kepada mantan istri oleh mantan suami, hal tersebut diatur dalam Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena talak, maka suaminya wajib memberikan nafkah penghidupan, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada mantan istri selama masa iddah (menunggu untuk dapat menikah kembali), kecuali mantan istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Sedangkan ketentuan mengenai nafkah madlyah atau nafkah yang dilalaikan oleh suami, hal tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam mengatur apabila suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, hal ini sebagaimana pendapat para ulama yang menyatakan bahwa nafkah yang dilalaikan oleh suami adalah hutang. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah pendapat Imam Abu Ishaq al Syirozi (t.th, Vol. II) dalam Kitab Al Muhadzdzab sebagai berikut:

إذا وجدت التمكين الموجب للنفقة ولم ينفق حتى مضت مدة زمان صارت النفقة دينا في ذمته ولا تسقط بمضى الزمان

Artinya: “Tatkala telah ada tamkin (penyerahan) dari seorang istri terhadap suaminya yang mewajibkan nafkah, dan si suami tidak membayar nafkah itu sampai lewat batas waktunya, nafkah itu menjadi hutang yang harus ditanggung suami dan tidak gugur dengan lewatnya waktu”.

Ketiga akibat perceraian tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh mantan suami sebagai konsekuensi ketika ia hendak menceraikan istrinya. Namun pada beberapa mantan suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga menyebabkan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh mantan istrinya terabaikan. Untuk menjamin agar kewajiban yang dibebankan kepada mantan suami dapat dilaksanakan, maka Mahkamah Agung melalui Kamar Agama telah merumuskan aturan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pembayaran kewajiban akibat perceraian oleh mantan suami kepada mantan istrinya, khususnya mut'ah, iddah, dan madliyah, maka pengadilan dapat mencantumkan perintah dalam amar putusan dengan kalimat “harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak”.

Berdasarkan ketentuan ini suami tidak dapat mengucapkan talak (ikrar talak) kepada istrinya sebelum ia memenuhi seluruh kewajibannya. Ketika suami tidak mau atau belum siap menunaikan semua kewajibannya tersebut, maka ia tidak dapat menyelesaikan perceraiannya. Sehingga, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada suami sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan untuk mempersiapkan agar dirinya dapat memenuhi kewajibannya tersebut. Jika suami sudah siap, maka ia dapat melapor ke pengadilan untuk dijadwalkan kembali agenda ikrar talak. Melalui ketentuan ini pengadilan memberikan jaminan pemenuhan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh istri dari mantan suaminya. Jaminan pemenuhan hak perempuan ini merupakan bagian dari implementasi terhadap ketentuan yang terdapat dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur tentang jaminan pemberian restitusi, kompensasi, ganti rugi, dan bantuan kepada perempuan.

Ketentuan dalam surat edaran ini hampir sepenuhnya diikuti oleh putusan pengadilan agama di seluruh Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Majalah Peradilan Agama Edisi 20 Tahun 2022. Redaktur majalah tersebut telah melakukan uji petik terkait “kepatuhan” terhadap ketentuan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa 9 dari 10 putusan yang dipilih secara acak telah mencantumkan amar sebagaimana di atur dalam ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 (DITJEN BADILAG, 2022). Adapun pencantuman amar tersebut dapat dilihat pada Putusan Nomor 161/Pdt.G/2020/PA.Pga, Putusan Nomor 2179/Pdt.G/2020/PA.Lpk, Putusan Nomor 2945/Pdt.G/2020/PA.Cbn, Putusan Nomor 765/Pdt.G/2020/PA.Sim, Putusan Nomor 465/Pdt.G/2020/PA.Ppg, dan putusan lainnya.

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021