PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 4502

Kewajiban menunaikan wasiat dari harta yang ditinggalkan pewaris sebagaimana kesepakatan ulama tidak melebihi jumlah 1/3 (sepertiga) dari sisa harta peninggalannya setelah di bayarkan untuk pengurusan mayyit dan melunasi hutang-hutangnya (Ahmad bin Al-Shawi Al-Maliki, Juz 11: 62). Hal ini sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam potongan Surat Al-Nisa ayat 11 yang terakhir :

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “.... setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan atau setelah membayar hutang”.

Dalam ayat tersebut didahulukan kalimat wasiat daripada hutang, menurut Abu Ishak Al-Hamdany sebagimana yang dikutip oleh Imam Al-Qurthubi (2003, Juz 8: 74), bahwa penjelasannya bukan bertujuan untuk memberikan perincian secara berurut (li tartib), pada ayat tersebut digunakan huruf ‘athaf “au” yang makna asalnya pilihan (li takhyir), dua hal yang dipilih untuk dilakukan tidak mesti pilihan yang pertama untuk dilakukan lebih dahulu dan pilihan yang kedua diakhirkan. Oleh karena itu, pengertian ayat tersebut menunjukan bahwa mendistribusian harta peninggal kepada seluruh ahli waris dilakukan setelah menunaikan wasiat (jika ada) atau setelah membayar hutang (jika ada). Seandainya jika pewaris telah membuat surat wasiat, dan ia juga masih menanggung hutang yang belum dibayar kepada pihak lain, maka yang harus di dahulukan adalah membayar hutang kemudian melaksanakan wasiat. Sesuai dengan ketentuan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama yang dinyatakan ‘Ali Karmallahu wajhahu di atas, dalam riwayat ‘Ashim bin Dlamrah dari sayyidina ‘Ali beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الوَصِيَّةِ

Artinya: “Nabi shallalallu ‘alaihi wasallama memutuskan mendahulukan membayar hutang sebelum melaksanakan wasiat” (Al-Turmudzi, Hadits Nomor 2122)

Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama tersebut ulama telah sepakat bahwa membayar hutang harus ditunaikan lebih dahulu daripada melaksanakan wasiat. Hal tersebut disebabkan karena perjanjian qardl adalah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum mengikat, sedangkan wasiat selama hartanya belum diserahkan pewasiat belum memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga pewasiat dapat menarik kembali wasiatnya. Selain itu, mendahulukan wasiat daripada membayar hutang sebagaimana yang tertuang pada Surat Al-Nisa ayat 11, disebabkan karena banyaknya kasus wasiat dalam masyarakat yang seolah-olah hal tersebut merupakan perjanjian yang memiliki kekuatan mengikat kepada setiap orang yang meninggal dunia, padahal hal tersebut tidak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya (Ibnu Katsir, 1999, Juz 2: 228) 

 (Penulis: Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si.)

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021